Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumPalangka Raya

Sidang Lanjutan Ben Brahim, SMD Tuntut KPK Tangkap Sekda dan Kadis PUPR-PKP Kapuas

×

Sidang Lanjutan Ben Brahim, SMD Tuntut KPK Tangkap Sekda dan Kadis PUPR-PKP Kapuas

Sebarkan artikel ini
Foto : IST - Aksi unjuk rasa Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD), di depan Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya Selasa (10/10/2023) siang.

Palangkaraya – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, di warnai aksi unjuk rasa dari Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekda Kapuas dan Kepala Dinas PUPR-PKP Kapuas, Selasa (10/10/2023).

Dalam aksinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, massa meminta KPK untuk memproses Hukum kedua pejabat tersebut lantaran keduanya telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan.

“Keduanya yang nyata-nyata telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan,” kata Chandra selaku koordinator aksi.

Dijelaskannya, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum, maka siapapun yang melakukan tindak kriminal, harus di proses secara hukum.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan salah satu saksi, Fachrudin, selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas yang menyatakan di persidangan pada Selasa (3/10/2023) lalu, bahwa permintaan fee proyek 10 persen ditentukan oleh Kepala Dinas PUPR-PKP, Teras. Dan saksi Fachrudin tidak pernah berhubungan dengan Bupati Kapuas kala itu, dan tidak pernah mendapatkan arahan dari Bupati Kapuas tentang commitment fee tersebut.

“Justru arahannya dari kepala dinasnya,” beber Chandra.

Selain Kadis PU, Chandra juga menjelaskan berdasarkan keterangan Saksi Apendi Mantan Kepala Dinas Kesehatan didepan Sekda Kapuas, Septedy saat dikonfrontir.

“Tentang adanya permintaan uang dari Sekda sebesar Rp. 100.000.000,-, dan telah memberikannya untuk keperluan pribadi Sekda, bukan untuk Bupati,” paparnya.

Menurut Chandra, semua keterangan Saksi Apendi tidak pernah dibantah oleh Sekda Kapuas Septedy, begitu pula semua keterangan Saksi Fachrudin tidak pernah dibantah oleh Saksi Teras selaku Kadis PU Kapuas.

Baca Juga  Edukasi Langsung di Jalan, Satlantas Polres Tabalong Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

“Bahkan dalam persidangan Sekda mengakui telah menarik sejumlah uang dari rekanan proyek untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Chandra menyimpulkan bahwa, keterangan para saksi membenarkan bahwa nama Bupati Kapuas hanya dijadikan alasan oleh Sekda dan Kepala Dinas PU Kapuas untuk mencari-cari uang untuk kepentingan pribadinya.

“Padahal tidak pernah ada permintaan dari Bupati yang sekarang didudukkan
di kursi pesakitan,” imbuhnya.

Pihaknya juga menuntut KPK untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, dan memprosesnya secara hukum.

Maka itu, pihak memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Terdakwa Bupati Kapuas dan Istri untuk membebaskannya demi hukum dan keadilan.

Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan 4 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan pada Selasa, (10/10/2023).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *