HukumTanah Bumbu

Maling Motor, Emas dan Uang di Batulicin Ditangkap Polisi

×

Maling Motor, Emas dan Uang di Batulicin Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial HA (35) ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah warga di Jalan Lingkar Kusambi Desa Sukamaju Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Pencurian terjadi Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 03.30 WITA. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor, perhiasan dan uang tunai.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, pencurian tersebut berlangsung saat pemilik rumah sedang tidur pulas.

“Ketika bangun, sekira pukul 07.00 WITA pemilik rumah menyadari kehilangan sebuah sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DA 5014 ZAI yang diparkir di depan rumah,” ungkapnya Rabu, (25/9/2024).

Selain itu, korban juga kehilangan satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 3 juta rupiah. Serta perhiasan berupa kalung emas seberat 10 gram.

“Atas kejadian itu korban mengalamk kerugian sekitar Rp 48,4 juta rupiah,” ucap Jonser.

Usai kejadian, pemilik rumah segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Batulicin, yang kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, (24/9) sekitar pukul 17.30 WITA petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil menangkap diduga pelaku.

“HA ditangkap di kilometer 13 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” jelas Jonser

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Jonser.

Penulis: Barlis
Editor  : Rahmat

Baca Juga  LEKEM Kalimantan Dan Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo Laporkan Edy Mulyadi Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *