HukumKriminal

Gunakan SHM Palsu Sebagai Agunan, Koperasi di Bantul Rugi Rp909 Juta

×

Gunakan SHM Palsu Sebagai Agunan, Koperasi di Bantul Rugi Rp909 Juta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sertifikat tanah palsu yang digunakan tersangka sebagai agunan pinjaman ditunjukkan petugas Polres Bantul.
Petugas Satreskrim Polres Bantul menunjukkan barang bukti dua sertifikat tanah palsu yang digunakan tersangka sebagai agunan pinjaman di salah satu koperasi.

BANTUL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul membongkar kasus penipuan bermodus penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai agunan pinjaman. Akibat perbuatan tersangka, sebuah KSPPS BMT di Bantul mengalami kerugian hingga Rp909 juta.

Tersangka berinisial EP (43), warga Sleman yang bekerja sebagai buruh pertanian, kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor KSPPS BMT, Kapanewon Bantul.

Menurut Iptu Rita, kecurigaan muncul setelah pelapor berinisial AM (45) menerima informasi dari notaris bahwa sertifikat tanah yang dijadikan agunan oleh EP ternyata palsu.

“Notaris menginformasikan bahwa sertifikat yang diagunkan untuk pembiayaan sebesar Rp450 juta adalah palsu,” ujar Iptu Rita.

Tersangka diketahui mengajukan pembiayaan pada pertengahan Juni 2022 dengan menjaminkan dua SHM atas namanya sendiri. Setelah dikonfrontasi, EP mengakui bahwa sertifikat tersebut palsu.

Akibatnya, koperasi mengalami kerugian total mencapai Rp909 juta. “Motif tersangka murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum,” tambah Iptu Rita.

Mengetahui hal tersebut, pihak koperasi segera melapor ke Polres Bantul. Unit IV Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain slip penarikan pembiayaan Rp450 juta, perjanjian pembiayaan Ijarah Multijasa, dua lembar SHM palsu, serta dokumen pengajuan dan persetujuan pembiayaan.

“Tersangka EP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Iptu Rita.

Baca Juga  Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *