Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 15,47 Gram di Jalan Mahakam

×

Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 15,47 Gram di Jalan Mahakam

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Seorang pria berinisial K (27) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (Foto IST)
Ket Foto: Seorang pria berinisial K (27) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (Foto IST)

Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas.

Seorang pria berinisial K (27) diamankan petugas saat operasi penindakan di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 15,47 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu (25/3/2026) terkait dugaan adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Mahakam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan setelah membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan.

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., tim kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Selain empat paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kotak rokok, tissue, masker hitam, plastik hitam, celana jeans pendek, timbangan digital, botol permen, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Danramil 1011-08/Mantangai Berikan Wasbang Kepada Siswa SMA Ubudiyah

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *