Bacakabar.id – Pelaihari, Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014. Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, menyambangi toko atau warung yang menjual gas elpiji subsidi 3 kg.
Petugas menemukan toko yang menjual Gas Elpiji 3Kg diatas harga HET.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut M. Kusri menerangkan, selain kedapatan menjual gas subsidi toko yang berlokasi di Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar itu juga menjual alkohol.
“Sebanyak 48 botol Alkohol (gaduk) kemasan 100 ml, turut kami temukan,” ujar Kusri Jumat, (15/4/2022).
Kemudian semua barang bukti tersebut diangkut ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, selanjutnya pemilik toko dilakukan pemanggilan guna proses lebih lanjut. (Anto)