TANAH LAUT – Sebanyak 299 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 292 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU-I), terdiri dari 289 laki-laki dan tiga perempuan.
Sementara tujuh warga binaan menerima Remisi Umum II (RU-II). Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari Eri Triyanto mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dilakukan secara simbolis di Kantor Bupati Tanah Laut dan Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Di Kantor Bupati Tanah Laut, penyerahan dilakukan oleh Bupati Tanah Laut dan dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari beserta Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.
Sementara di Rutan Pelaihari, penyerahan SK secara simbolis dilakukan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Kepala Subseksi Pengelolaan Galang Tresno Prakoso.
Eri mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
“Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ujar Eri.












