Bacakabar.id, BATULICIN – Sebanyak 20 Dus minuman keras (miras) disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dikawasan Sumpol Kecamatan Satui.
Kadis Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, kepada media Kamis (3/11/2022) di Batulicin mengatakan pihaknya menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Giat tersebut dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” ujarnya.
Tindakan selanjutnya, pemilik miras beralkohol itu akan dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Giat penegakan perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personil tibum.
Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. (Rel)











