DaerahPemerintahanTanah Bumbu

Satpol PP dan Damkar Tanbu Sita 20 Dus Miras Dari Kawasan Sumpol Satui

×

Satpol PP dan Damkar Tanbu Sita 20 Dus Miras Dari Kawasan Sumpol Satui

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, BATULICIN – Sebanyak 20 Dus minuman keras (miras) disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dikawasan Sumpol Kecamatan Satui.

Kadis Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, kepada media Kamis (3/11/2022) di Batulicin mengatakan pihaknya menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Giat tersebut dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” ujarnya.

Tindakan selanjutnya, pemilik miras beralkohol itu akan dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Giat penegakan perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personil tibum.

Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. (Rel)

Baca Juga  Raperda Kemudahan Berinvestasi, Kadistan: Lampu Hijau Bagi Investor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *