Sah, KPU Tetapkan 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

  • Bagikan

Kotabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno.

Tiga paslon yang telah ditetapkan tersebut adalah Muh. Rusli-Syairi Mukhlis, Hj. Fatma Idiana-Said Akhmad, dan H. M. Iqbal Yudiannoor-Surya Wahyudi

Penetapan ketiga paslon bupati dan wakil bupati Kotabaru digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Senin, (23/9/2024).

Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi menyatakan tiga paslon tersebut sudah memenuhi persyaratan
administrasi dan dinyatakan sah untuk berkompetisi dalam Pilkada. Tahapan berikutnya, yaitu pengundian nomor urut. (Saleh)

Baca Juga  Polisi Masuk Sekolah, Kapolres Kotabaru Beri Bantuan Siswa Kurang Mampu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *