Kotabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno.
Tiga paslon yang telah ditetapkan tersebut adalah Muh. Rusli-Syairi Mukhlis, Hj. Fatma Idiana-Said Akhmad, dan H. M. Iqbal Yudiannoor-Surya Wahyudi
Penetapan ketiga paslon bupati dan wakil bupati Kotabaru digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Senin, (23/9/2024).
Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi menyatakan tiga paslon tersebut sudah memenuhi persyaratan
administrasi dan dinyatakan sah untuk berkompetisi dalam Pilkada. Tahapan berikutnya, yaitu pengundian nomor urut. (Saleh)