Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Surabaya

Risma-Gus Hans Legowo Hasil Gugatan MK, Khofifah-Emil Lanjut 2 Periode

×

Risma-Gus Hans Legowo Hasil Gugatan MK, Khofifah-Emil Lanjut 2 Periode

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pasangan calon ketiga, Tri Rismaharini dan Zafrul Azhar Asmuta Gus Hans (Risma Gus Hans) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi Jawa Timur tidak dapat diterima. Keputusan tersebut mengukuhkan kemenangan pasangan calon peringkat kedua, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, di Pilkada Jawa Timur 2024, sehingga mereka dapat kembali menjabat periode kedua.

Menanggapi putusan MK, calon Wakil Gubernur ketiga Zarul Azhar Asmta (Gas Hans) mengaku lega menerima putusan MK. “Saya menerima putusan Mahkamah Konstitusi dan merasa lega,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Ia memastikan para pengikutnya menerima dan bersama-sama mendukung pembangunan Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Emil.

Lebih lanjut, Gus Hans mengucapkan selamat kepada Khofifah – Emil dan istrinya atas kemenangan keduanya di Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

“Saya mengucapkan selamat kepada Tuan dan Nyonya Khofifah – Emil,” katanya.

Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan pendahuluan pada selasa malam (4/2/2025) yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Gus Hans, terkait hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur.

“Permohonan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo di persidangan, Selasa (4/2/2025).

Dalam uji hukumnya, Hakim Konstitusi Sardi Isla mengatakan banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma Gus Hans lemah dasar hukum.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Rabu (8/1/2025), kubu Risma – Gus Hans melontarkan berbagai tuduhan, di antaranya politisasi jaminan sosial, manipulasi Sirekap KPU, campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), hingga pengurangan suara. Namun, pengacara Khofifah Emil telah berhasil membantah semua tuduhan tersebut. Penolakan gugatan yang diajukan Risma Gus Hans oleh Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat diterima, sehingga mengakhiri gugatan yang diajukan mantan Menteri Sosial di pemerintahan Jokowi.

Baca Juga  AJI Surabaya Kecam Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis saat Liputan Demo Tolak Revisi UU TNI

Berdasarkan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Timur yang diumumkan KPU Jawa Timur, pasangan petahana di posisi pertama, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, memperoleh 12.192.165 suara (58,81 persen), berikutnya pasangan calon posisi kedua, Tri Rismaharini dan Zahur Azhar Asmadi, memperoleh 6.743.095 suara (32,52 persen) dan pasangan calon posisi ketiga Luluk Nur Hamida dan Lukmanul Hakim memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Penulis: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *