Banjarmasin, bacakabar — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menangkap seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan, Ibrahim alias Ahim (58), di rumah anaknya di Jalan Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025).
Pelaku ditangkap setelah membobol rumah milik Sri Marganing Rahayu (56), warga Jalan Arjuna V, Komplek Bumi Pemurus Permai, pada Kamis malam. Korban yang baru pulang kerja mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga raib, termasuk sebuah laptop dan tablet. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, melalui keterangan tertulis, mengatakan penangkapan dilakukan berkat kerja sama tim gabungan Polsek Banjarmasin Selatan, Macan Resta Banjarmasin, dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu, dia tengah berada di rumah anaknya,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop Acer, sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan dalam aksi pencurian, serta dua batang besi yang diduga dipakai untuk mencongkel pintu rumah korban.
Dalam pemeriksaan, Ibrahim mengaku melakukan aksinya seorang diri. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara pada 2023.
“Tersangka merupakan pemain lama dan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ungkap penyidik.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami akan mendalami apakah ada TKP lain di luar Banjarmasin yang juga melibatkan pelaku ini,” kata Kapolsek menegaskan.












