Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan di Bantul, Tersangka Peragakan 53 Adegan

×

Rekonstruksi Pembunuhan di Bantul, Tersangka Peragakan 53 Adegan

Sebarkan artikel ini
Tersangka memperagakan rekonstruksi pembunuhan di Bantul dengan barang bukti senjata tajam di lokasi kejadian.
Tersangka memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Bantul, termasuk penggunaan senjata tajam dalam aksi tersebut.

BANTUL — Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pria berinisial KYR (36), warga Sedayu, Bantul. Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama SS (28) alias Cobro memperagakan total 53 adegan.

Rekonstruksi digelar di Mapolres Bantul pada Jumat (10/4/2026) dengan menghadirkan tersangka secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses.

“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi digelar di Mapolres untuk faktor keamanan,” ujarnya.

Rita menjelaskan, awalnya penyidik merancang 41 adegan. Namun dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 53 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta di lapangan.

“Sebanyak 41 adegan berkembang menjadi 53 adegan yang diperagakan oleh tersangka,” katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi rumah korban hingga peristiwa penganiayaan yang berujung kematian.

Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap ucapan korban saat keduanya berkumpul pada malam sebelumnya.

Menurut polisi, setelah kejadian tersebut, tersangka sempat pulang ke rumah sebelum kembali mendatangi lokasi bersama rekannya berinisial FS (21).

“Tersangka masuk melalui bagian belakang rumah dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam saat korban dalam kondisi tidak berdaya,” ujar Rita.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban saat itu berada di dalam rumah bersama keluarganya.

Istri korban juga mengalami luka saat berusaha melindungi korban dari serangan.

Polisi menyebut, setelah kejadian, tersangka sempat kembali ke lingkungan sekitar sebelum akhirnya ditangkap pada Maret 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga  Bejat! Ayah Kandung di Kapuas Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *