AMUNTAI — Dua petani di Hulu Sungai Utara ditangkap polisi. Sabu 4,80 gram ditemukan. Tempat persembunyiannya tak biasa: ventilasi AC mobil.
Kejadian bermula Minggu (24/5/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WITA. Warga melaporkan mobil mencurigakan melintas di Kecamatan Babirik.
Polsek Babirik bersama Satresnarkoba Polres HSU langsung turun. Tak butuh waktu lama, mobil incaran ditemukan.
Daihatsu Sigra putih dengan nopol DA 1165 YF itu berhenti. Petugas menggeledah.
Satu paket sabu akhirnya ketemu. Dibungkus plastik klip, lalu tisu putih, lalu plastik hitam. Diselipkan rapi di ventilasi AC sisi kanan mobil.
“Informasi dari masyarakat memang sangat membantu,” ujar Kapolsek Babirik dalam laporan resmi, Senin (25/5/2026).
Dua tersangka diamankan: Muradi bin Suni (alm) dan Syahruji bin Abd Wahab. Keduanya warga Desa Sungai Durait Hulu, Babirik. Sehari-hari bekerja sebagai petani.
Barang bukti sabu ditimbang. Berat kotor 5,00 gram, berat bersih 4,80 gram.
Polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A05 warna silver. Diduga untuk transaksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berat.
Mereka juga disangkakan dengan pasal kepemilikan narkotika dalam KUHP terbaru.
Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polres HSU. Proses hukum berjalan: pemeriksaan saksi, tes kit sabu, gelar perkara, hingga penyidikan.












