Kotabaru, bacakabar – Personel Polsek Kelumpang Hulu menangkap seorang pria berinisial K (42), warga Desa Cantung Kiri Hilir, karena terlibat dalam peredaran sabu. Polisi menyita dua paket sabut seberat total 10,05 gram serta alat hisap dan barang bukti lainnya.
Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan, S.M., M.M., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan RT 02 Desa Cantung Kiri Hilir. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah K pada Senin (28/4/2025) pukul 19.30 Wita.
“Kami menemukan sabu disimpan pelaku dalam sebuah piala di kamarnya,” kata Agus.
Selain sabu, petugas menyita timbangan digital, dua handphone, dompet berisi kartu identitas dan buku tabungan, botol kaca modifikasi (bong), korek api, sendok sedotan, dan uang tunai Rp715 ribu.
Polisi juga menyebut K mengakui semua barang bukti miliknya dan berencana mengedarkannya kembali.
“Kami sudah membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk diproses secara hukum,” lanjut Kapolsek.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2025, yang digelar serentak oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan. Operasi ini bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat lokal.
Ipda Agus Setiawan menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi kepada polisi.