Balangan, bacakabar – Polres Balangan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Senin (4/8/2025).
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 13 Juli 2025. Tersangka Hamdani dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, S.H., M.H., bersama jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Balangan turut hadir dalam proses rekonstruksi.
“Kami ingin memastikan kronologi kejadian sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi,” ujar Iptu Joko Supriyadi kepada awak media.
Penyidik awalnya merancang 12 adegan, namun berkembang menjadi 15 adegan berdasarkan perkembangan fakta lapangan. Adegan dimulai dari pertengkaran antara tersangka dan istrinya, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan hingga kematian korban.
“Tersangka mengejar istrinya yang melarikan diri ke rumah korban. Di sana, ia sempat berbincang dengan korban sebelum akhirnya terjadi penganiayaan,” jelas Joko Supriyadi.
Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka dan para saksi. Aparat kepolisian mengamankan lokasi selama proses rekonstruksi guna menjamin kelancaran dan ketertiban.
Pihak keluarga korban juga hadir dan menyaksikan langsung rekonstruksi. Mereka berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan memberikan keadilan bagi korban.












