Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

ReJO Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

×

ReJO Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Pendukung Jokowi mengibarkan bendera ReJO di jalan raya sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum Polda Metro Jaya.
Pendukung Jokowi dari Relawan ReJO mengibarkan bendera saat menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

JAKARTA – Relawan Jokowi (ReJO) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum ReJO for Prabowo–Gibran, HM Darmizal MS, menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Kami, seluruh relawan Jokowi dari Sabang sampai Merauke, menyampaikan terima kasih dan penghormatan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajarannya. Walau prosesnya panjang dan melelahkan, akhirnya kebenaran menjadi terang benderang. Kebenaran akan tegak walau langit runtuh,” ujar Darmizal di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, forensik dokumen, digital forensik, serta pakar pendidikan tinggi dari sejumlah universitas ternama di Indonesia.
Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sah secara akademik, sesuai data dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lembaga pendidikan terkait.

“Pemeriksaan dilakukan secara ilmiah, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan seluruh bukti diverifikasi secara autentik,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Darmizal menilai, langkah tegas Polda Metro Jaya ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Menurutnya, kasus tudingan ijazah palsu bukan sekadar menyerang pribadi Presiden, tetapi juga martabat lembaga kepresidenan dan rasionalitas publik.

“Bangsa ini butuh kepastian hukum yang tegak lurus. Kini terbukti hukum bekerja bukan berdasarkan opini, tetapi bukti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi tanpa dasar.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan memfitnah. Demokrasi yang sehat harus berlandaskan etika dan tanggung jawab,” ujar Darmizal.

Baca Juga  Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Disiplin Anggota, Tak Temukan Pelanggaran

Darmizal menambahkan, keberanian aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini menunjukkan bahwa negara tidak tunduk pada tekanan opini publik, tetapi berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Ini kemenangan moral rakyat Indonesia, kemenangan akal sehat atas fitnah, kemenangan fakta atas dusta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *