Scroll untuk baca artikel
Nasional

Putusan MK Dinilai Perkuat Kebebasan Pers, SWI Ingatkan Tanggung Jawab Jurnalis

×

Putusan MK Dinilai Perkuat Kebebasan Pers, SWI Ingatkan Tanggung Jawab Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Sekjen dan Plt Ketua Umum SWI Herry Budiman memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang kebebasan pers.

Banjarmasin — Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai penguatan penting bagi kebebasan pers sekaligus kepastian hukum bagi jurnalis di Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (19/1/2026), menyusul permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris Jenderal sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Umum SWI, Herry Budiman, mengatakan putusan MK mempertegas bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan maupun digugat secara perdata selama dijalankan sesuai prinsip jurnalistik yang sah dan profesional.

“Putusan MK ini memberikan jaminan kebebasan pers dan kepastian hukum bagi wartawan. Sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara profesional, tidak ada ruang kriminalisasi terhadap produk pers,” kata Herry di Banjarmasin.

Meski demikian, Herry menegaskan putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Wartawan, kata dia, tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah profesi dan kode etik.

Ia mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Wartawan tetap dituntut profesional, menguji informasi, berimbang, dan patuh pada kode etik,” ujarnya.

Putusan MK ini dinilai menjadi rujukan penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, sekaligus menegaskan mekanisme etik dan hak jawab sebagai instrumen utama dalam menyikapi keberatan terhadap karya jurnalistik, bukan jalur pidana.

Baca Juga  Banten Bangun Museum Media Siber Indonesia, Tonggak Baru Sejarah Pers Digital Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *