JAKARTA – Tokoh pemuda Maluku, Arnold Thenu, menyampaikan pandangannya terkait sejarah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2026).
Arnold mengatakan peristiwa proklamasi RMS pada 25 April 1950 di Ambon oleh Christiaan Robert Steven Soumokil merupakan bagian dari catatan sejarah yang, menurutnya, masih menjadi bahan diskusi hingga saat ini.
“Sejarah itu tidak mungkin bisa dihapus begitu saja. Itu bagian dari peristiwa yang pernah terjadi,” ujarnya.
Ketua Umum Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA) itu juga menilai pentingnya melihat sejarah dari berbagai sudut pandang, meskipun ia mengakui bahwa terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami peristiwa tersebut.
Menurut Arnold, sejumlah dinamika pada masa awal kemerdekaan Indonesia, termasuk berbagai perjanjian seperti Linggarjati dan Renville, kerap menjadi rujukan dalam melihat konteks sejarah di wilayah Maluku.
Ia juga menyinggung bahwa dalam kajian tertentu, sejarah kerap dipengaruhi oleh sudut pandang pihak yang terlibat.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk final negara yang tidak dapat diganggu gugat. Segala bentuk gerakan separatis dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga secara konsisten mengedepankan pendekatan persatuan dan keutuhan wilayah dalam menjaga stabilitas nasional.












