JAKARTA — Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026), hanya enam hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada Jumat (10/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara ini terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026.
Menurut Anang, kasus bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan berinisial PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Perusahaan tersebut kemudian diduga bekerja sama dengan Hery untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Saudara HS bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat,” kata Anang.
Dalam proses tersebut, Hery diduga mengoreksi hasil perhitungan Kementerian Kehutanan dan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda.
Ombudsman kemudian disebut memerintahkan agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Penyidik juga mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara Hery dan pihak perusahaan pada April 2025.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery mencari celah kesalahan administratif dalam keputusan Kementerian Kehutanan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sebagai imbalan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
Hery kemudian diduga memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.












