JAKARTA – Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, HM Darmizal, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas penghentian penyidikan perkara Rismon Hasiholan Sianipar.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang berkaitan dengan laporan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Darmizal menilai keputusan tersebut menunjukkan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berbasis fakta.
“Keputusan ini menunjukkan aparat penegak hukum bekerja profesional dan tidak terpengaruh tekanan opini publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/4/2026).
SP3 Dinilai Beri Kepastian Hukum
Menurut Darmizal, penghentian penyidikan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum atas polemik yang berkembang di masyarakat, termasuk isu dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah, bukan melalui opini atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Singgung Upaya Rekonsiliasi
Darmizal turut menyinggung adanya upaya penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya terlibat dalam polemik tersebut.
Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan upaya penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum yang telah berlangsung.












