Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

PT MJAB Bantah Isu Dua Anak Meninggal dan Tuduhan Penyebab Longsor di Satui

×

PT MJAB Bantah Isu Dua Anak Meninggal dan Tuduhan Penyebab Longsor di Satui

Sebarkan artikel ini
Kantor PT MJAB, perusahaan tambang di Satui, Kalimantan Selatan.
Kantor PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) di Kalimantan Selatan, yang memberikan klarifikasi terkait isu korban jiwa dan longsor di Satui.

BANJARMASIN – PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya dua anak meninggal dunia di area tambang perusahaan serta tudingan bahwa aktivitas penambangan PT MJAB menjadi penyebab longsor rumah dan tanah warga di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kalimantan Selatan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MJAB, Arifin Noor Ilmi, yang menegaskan bahwa informasi mengenai korban jiwa di area tambang perusahaan tidak benar.

“Berdasarkan catatan resmi perusahaan, termasuk Buku Daftar Kecelakaan Tambang atau Buku Kuning serta laporan keselamatan kerja pertambangan yang secara berkala kami sampaikan kepada pemerintah, hingga saat ini tidak pernah ada kejadian dua anak meninggal di area tambang PT MJAB,” kata Arifin Noor Ilmi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2025).

Ia menambahkan, manajemen PT MJAB juga tidak pernah menerima tuntutan santunan maupun menghadapi proses hukum di kepolisian atau instansi terkait yang berkaitan dengan dugaan insiden kematian tersebut.

“Karena itu, pemberitaan yang menyebut adanya korban jiwa di tambang PT MJAB adalah tidak benar atau hoaks,” ujarnya.

Terkait tudingan bahwa aktivitas tambang PT MJAB menjadi penyebab longsor rumah dan tanah warga di Desa Sinar Bulan, Arifin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, lokasi longsor berada di luar wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT MJAB.

“Posisi rumah dan tanah warga yang mengalami longsor berada jauh di luar koordinat IUP-OP PT MJAB. Di antara lokasi tersebut dengan wilayah tambang kami terdapat area bekas tambang milik PT Mofatama Bangun Nusa,” jelas Arifin.

Ia menyebutkan, area bekas tambang PT Mofatama Bangun Nusa tersebut ditinggalkan tanpa dilakukan reklamasi, meskipun masa berlaku izin usaha pertambangannya telah berakhir. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, kewajiban reklamasi tetap melekat meskipun izin usaha telah habis atau dicabut.

Baca Juga  Rumah Wartawan Kotabaru Terbakar, PWI Tanah Bumbu Salurkan Bantuan

“Longsor yang terjadi merupakan longsor tanah di bibir lubang bekas tambang yang tergenang air dan membentuk dinding curam, sehingga memicu abrasi dan longsoran tanah. Peristiwa tersebut bukan akibat aktivitas penambangan PT MJAB,” tegasnya.

Arifin juga memastikan PT MJAB tidak pernah melakukan kegiatan penambangan di luar batas wilayah IUP-OP.

Ia menegaskan bahwa pemegang IUP-OP dilarang keras melakukan penambangan di luar wilayah izinnya dan hingga saat ini tidak ada laporan maupun sanksi yang dijatuhkan kepada PT MJAB terkait pelanggaran tersebut.

“Dengan demikian, tudingan bahwa aktivitas PT MJAB menjadi penyebab longsor rumah dan tanah warga tidak terbukti dan mencemarkan nama baik perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Staff Legal dan Humas PT MJAB, Muhammad Solikin, menambahkan bahwa saat ini di area kritis di belakang rumah warga Desa Sinar Bulan, tepatnya di sekitar kolam bekas tambang, tengah dilakukan kegiatan pemulihan lahan.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pemulihan Lahan (TP2L), yaitu tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan penanganan dan pencegahan potensi longsor di area kolam bekas tambang,” ujar Solikin.

Ia menegaskan bahwa aktivitas alat berat yang terlihat di lokasi tersebut bukan merupakan kegiatan penambangan PT MJAB, melainkan bagian dari upaya pemulihan lahan yang dilakukan secara swadaya dan gotong royong oleh TP2L. Setelah ijin lingkungan; AMDAL, UKL-UPL yang disetujui dari instansi terkait.

“Seluruh kegiatan pemulihan lahan telah dilengkapi dengan perizinan, mulai dari persetujuan tertulis pemilik lahan, izin lingkungan, hingga legalitas lainnya,” jelasnya.

Solikin juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat dan mengganggu proses pemulihan lahan tersebut. Menurutnya, program pemulihan lahan bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah potensi bahaya longsor secara menyeluruh demi keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *