KOTABARU — Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru resmi memulai rangkaian program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan diawali dengan penyuluhan kepada masyarakat sebagai tahap awal pelaksanaan program reforma agraria tersebut.
Penyuluhan yang dilaksanakan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru digelar di aula kecamatan dan desa setempat, belum lama tadi. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat desa, serta warga yang menjadi calon penerima redistribusi tanah.
Program redistribusi tanah difokuskan pada legalisasi aset tanah negara menjadi hak milik masyarakat. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menata kembali penguasaan dan pemanfaatan lahan secara lebih adil.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, menegaskan bahwa penyuluhan menjadi tahapan penting agar masyarakat memahami proses serta manfaat program sebelum pelaksanaan teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Irvan Umbara, menjelaskan bahwa redistribusi tanah bukan sekadar pembagian sertifikat, melainkan bagian dari upaya mewujudkan keadilan agraria.
Program ini diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah sekaligus membuka peluang ekonomi masyarakat melalui kepastian status hukum lahan. Dengan kepemilikan yang sah, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan untuk kegiatan usaha produktif serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam penyuluhan, tim teknis BPN juga memaparkan sumber objek redistribusi tanah tahun ini yang berasal dari berbagai skema, termasuk pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lain yang telah memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.
Adapun tahapan pelaksanaan program meliputi penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi subjek serta objek tanah, pengukuran bidang tanah, hingga Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) sebagai proses verifikasi akhir sebelum penetapan hak.
Kantah Kotabaru mengimbau masyarakat calon penerima agar segera melengkapi dokumen kependudukan serta bukti penguasaan fisik tanah guna memperlancar proses administrasi pada tahap selanjutnya.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Kepastian status tanah dinilai menjadi kebutuhan penting untuk mencegah konflik lahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset milik warga.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah dan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menargetkan pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2026 dapat berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal.












