Kuala Kapuas – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas melakukan himbauan kepada warga Desa Sei Hanyo, Rabu (22/10/2025).
Himbuan disampaikan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Sudono dan Brigpol A. Pasaribu, tentang larangan Karhutla dan juga sangsi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Kapuas Hulu IPDA Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.
“Kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan Karhutla untuk meminimalisir munculnya kabut asap,” tegas Kapolsek.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, membakar hutan dan lahan dapat dikenakan sangsi pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rupiah.
Kapolsek berharap melalui sosialisasi dan himbauan tersebut, akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum sehingga seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.












