Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program Pesiar di Desa Pulau Telo 

×

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program Pesiar di Desa Pulau Telo 

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi program Pesiar, BPJS Kesehatan di Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa (18/7/2023). 

Kuala Kapuas – Guna memastikan masyarakat di Kabupaten Kapuas khususnya di wilayah Desa Pulau Telo Kecamatan Selat, terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan sosialisasi program pesiar, Selasa (18

Program Pesiar yang merupakan singkatan dari Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi, merupakan program yang dikembangkan untuk mendorong percepatan tercapainya perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat atau Universal Health Coverage (UHC).

Kepala BPJS kesehatan Palangkaraya, Hindro Kusumo menjelaskan, kegiatan sosialisasi program pesiar adalah

upaya pihaknya untuk mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah Desa Pulau Telo yang cakupannya saat ini telah mencapai 70 persen.

Dijelaskannya, dalam memetakan kepesertaan melalui berbagai segmen, kemudian dilakukan advokasi dan registrasi. Harapannya UHC dapat tercapai diatas 95 persen di tahun 2023 ini, dan 98 persen di tahun 2024.

“Kita sudah membagi di tiap RT, nanti harapannya bersama agen pesiar yang ditunjuk, peserta dapat di daftarkan sehingga target bisa tercapai,” kata Hindro Kusumo saat diwawancarai awak media usai kegiatan.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Telo, M. Iwu Iyansyah menyambut baik kegiatan sosialisasi program pesiar. Pihaknya akan membentuk tim jemput bola dalam upaya membantu masyarakat dalam mendaftarkan kepesertaan di BPJS Kesehatan.

“Kuncinya adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan,” singkatnya.

Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan.

Ia menanggapi, dalam pencapaian UHC tidak hanya peran serta Pemerintah saja, tapi juga peran aktif dari pihak pemberi kerja, dan peserta mandiri.

“Kita juga mendorong para pihak, seperti pemberi kerja, karena sesuai amanat undang-undang, pemberi kerja harus memperhatikan jaminan kesehatan pekerjanya. Jika semua berperan maka target pencapaian UHC bisa segera tercapai,” kata Budi Kurniawan. (Rahmad)

Baca Juga  Jelang Penilaian Adipura, DLH Kapuas Maksimalkan Persiapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *