Yogyakarta, Bacakabar – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu 20 Maret hingga 26 April 2025.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan bahwa seluruh tersangka ditangkap dari berbagai lokasi di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
“Dalam periode 20 Maret hingga 26 April 2025, sebanyak 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil kami ungkap. Jumlah tersangka ada 10 orang,” ujar AKP Ardiansyah saat konferensi pers didampingi Kasihumas AKP Sujarwo, Senin (28/4/2025).
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Yogyakarta untuk mendukung dan menyukseskan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
AKP Ardiansyah merinci beberapa nama tersangka dan lokasi penangkapan. Tersangka MAW (23) diringkus di Wirobrajan dengan barang bukti 220 butir pil Obaya. AA (32) tertangkap di Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan barang bukti 449 butir pil Obaya.
Kemudian, DEW (24) ditangkap di Trirenggo, Bantul, dengan barang bukti 11.000 butir pil Obaya, sedangkan EA (32) di Gowosari, Pajangan, Bantul, dengan barang bukti 10.000 butir pil Obaya.
Masih di wilayah Bantul, TDZ (28) ditangkap di Banguntapan dengan barang bukti mencengangkan, yakni 107.000 butir pil Obaya. Sementara itu, MH (28) ditangkap di Banyuraden, Gamping, Sleman, dengan 1.400 butir pil Obaya.
Penangkapan berlanjut pada WK (37) di Condongcatur, Depok, Sleman, yang membawa 15.405 butir pil Obaya dan 240 butir pil psikotropika. SA (26) diringkus di Purbayan, Kotagede, dengan barang bukti 21 butir pil psikotropika.
Tersangka AAR (24) ditangkap di Semaki, Umbulharjo, membawa 720 butir pil Obaya, dan RSH (23) diringkus di Jogotirto, Berbah, Sleman, dengan barang bukti 4.000 butir pil Obaya.
AKP Ardiansyah mengungkapkan bahwa beberapa tersangka diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
“Total barang bukti yang kami amankan meliputi 150.194 butir pil Obaya dan 261 butir pil psikotropika. Dengan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 150.455 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.