SLEMAN — Polresta Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial F (16) yang diduga memproduksi bahan petasan di wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Remaja tersebut diamankan pada Sabtu (7/3/2026) setelah polisi mengembangkan temuan awal dari patroli petugas di kawasan persawahan.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto mengatakan kasus ini bermula saat anggota Polsek Gamping melakukan patroli subuh dan mendapati dua anak berinisial H dan A sedang mengisi bubuk petasan ke dalam selongsong di area persawahan.
“Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah kepada F. H dan A mengaku membeli bubuk petasan dari F,” kata Kiswanto saat jumpa pers, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, F diketahui membeli bahan dasar petasan melalui pembelian secara daring. Bahan tersebut kemudian diracik sendiri sebelum digunakan maupun dijual kepada teman-temannya.
“Bahan petasan dibeli secara online, lalu diracik sendiri. Selain dipakai sendiri, bubuk petasan juga dijual kepada rekan-rekannya,” ujar Kiswanto.
Polisi menyebut remaja tersebut selama ini tinggal bersama neneknya, sementara orang tuanya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukannya.
“Satu plastik berisi sekitar satu ons bubuk petasan dijual seharga Rp300 ribu,” katanya.
Saat ini, F telah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta untuk proses pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum anak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bubuk petasan siap edar, timbangan, selongsong petasan, panci, serta ulekan yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak tersebut.
Atas perbuatannya, F diduga melanggar Pasal 306 dan Pasal 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












