TANAH LAUT – Kepolisian Resor Tanah Laut menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan Satreskrim Polres Tanah Laut dan Polsek Pelaihari di Desa Pemalongan, belum lama ini.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru. Petugas terlebih dahulu melakukan patroli dan pengecekan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal. Untuk memastikan keberadaan aktivitas PETI, kepolisian juga melakukan pemantauan dari udara menggunakan pesawat tanpa awak.
Hasil pemantauan mengarah pada satu lokasi di area sungai yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pertambangan emas ilegal. Meski saat petugas tiba tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah indikasi di lapangan menunjukkan lokasi tersebut sebelumnya digunakan untuk PETI.
Di lokasi, polisi menemukan satu unit sluice box atau alat penyaring emas yang terpasang di aliran sungai. Selain itu, terdapat pondok-pondok pekerja serta berbagai peralatan penambangan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai langkah penegakan hukum, petugas mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya selang plastik dan selang spiral, karpet penyaring, jeriken berisi solar, mesin pompa air, alat pengayak, van belt, terpal, serta linggis. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi dan membongkar pondok-pondok yang digunakan para pekerja tambang.
Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa patroli dan pengawasan di wilayah rawan PETI akan terus ditingkatkan. Kepolisian mengingatkan para pelaku agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Pemantauan akan dilakukan secara berkala. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, kami akan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Cahya Prasada Tuhuteru.
Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Laut dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Tanah Laut.












