Tanah Laut

Polres Tanah Laut Tangkap Pembobol Indomaret dan Alfamart, Kerugian Capai Rp33 Juta

×

Polres Tanah Laut Tangkap Pembobol Indomaret dan Alfamart, Kerugian Capai Rp33 Juta

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menunjukkan barang bukti hasil pembobolan minimarket oleh dua tersangka, saat konferensi pers di Mapolres Tala, Rabu (13/8/2025).
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menunjukkan barang bukti hasil pembobolan minimarket oleh dua tersangka, saat konferensi pers di Mapolres Tala, Rabu (13/8/2025).

Pelaihari, bacakabar – Polres Tanah Laut berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar tiga minimarket Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Kapolres Tanah Laut, AKBP Riciky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala, Rabu (13/8/2025).

Dua tersangka, AS (warga Guntung Manggis, Kota Banjarbaru) dan MM (warga Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur, Tala), beraksi tanpa ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan pihak minimarket.

“Modus mereka membobol atap seng dan plafon toilet minimarket untuk masuk ke dalam. Barang yang diambil berupa rokok premium, produk perawatan tubuh, dan kosmetik pria,” jelas Kapolres Ricky Boy.

 

Aksi pertama terungkap pada 5 Juli 2025 di Indomaret Jalan A. Yani, Kelurahan Pabahanan, Pelaihari. Karyawan menemukan rokok dan uang tunai Rp1 juta hilang, plafon toilet berlubang, dan kerugian mencapai Rp8,42 juta.

Pengembangan penyelidikan mengungkap dua lokasi lain: Alfamart Jalan A. Yani Km 8,9, Desa Sumber Mulia, Pelaihari (25 Juli 2025) dengan kerugian Rp15,89 juta, dan Alfamart Jalan Raya Takisung, Desa Ranggang, Takisung (15 Juli 2025) dengan kerugian Rp8,71 juta.

Total kerugian dari ketiga kejadian tersebut mencapai sekitar Rp33 juta. Barang curian dijual dan hasilnya dibagi kedua pelaku.

Husin dan Yudis, perwakilan manajemen Indomaret dan Alfamart, mengapresiasi langkah cepat Polres Tala dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap penangkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga  Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Dilimpahkan ke Kejari Bantul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *