PELAIHARI – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/7/2026).
Perubahan Propemperda tersebut dilakukan untuk memasukkan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar pemerintah daerah mampu menyesuaikan kebijakan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan.
“Dinamika pembentukan regulasi terus bergerak mengikuti kebutuhan daerah. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD harus adaptif agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan secara tepat sasaran,” ujarnya.
Salah satu raperda yang masuk dalam perubahan Propemperda adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, DPRD dan Pemkab Tanah Laut juga menyepakati pembahasan Raperda tentang perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Regulasi tersebut turut disertai rencana penambahan penyertaan modal pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan aset daerah.
Menurut Zazuli, pembahasan perubahan Propemperda akan berjalan bersamaan dengan sejumlah agenda penting lainnya, seperti Perubahan APBD 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pembahasan Raperda APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
“Tentunya untuk itu kita memerlukan kerja keras dan waktu yang sangat ketat. Namun saya yakin, berkat kerja sama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, seluruh agenda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal,” katanya.












