Tanah Laut

DPRD dan Pemkab Tala Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Fokus Perkuat PAD

×

DPRD dan Pemkab Tala Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Fokus Perkuat PAD

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Tanah Laut, Selasa (7/7/2026).

Perubahan Propemperda dilakukan untuk memasukkan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar pemerintah daerah mampu menyesuaikan kebijakan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan.

“Dinamika pembentukan regulasi terus bergerak mengikuti kebutuhan daerah. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD harus adaptif agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan secara tepat sasaran,” ujarnya.

Salah satu raperda yang masuk dalam perubahan Propemperda adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah juga memasukkan Raperda tentang perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda), yang disertai rencana penambahan penyertaan modal pemerintah daerah guna memperkuat pengelolaan aset.

Zazuli mengakui pembahasan regulasi tahun ini akan berlangsung padat karena beririsan dengan agenda penyusunan Perubahan APBD 2026, RKPD, KUA-PPAS, hingga pembahasan Raperda APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

“Kita memerlukan kerja keras dengan waktu yang sangat terbatas. Namun saya yakin, melalui kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, seluruh agenda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal,” katanya.

Baca Juga  Polres Tanah Laut Buka Loket Khusus SKCK untuk 2.721 Calon PPPK Paruh Waktu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *