Tanah Bumbu, bacakabar – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap dua orang pelaku penggelapan mobil Honda Jazz merah bernomor polisi DA 1542 ZAI di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu dini hari, 23 Juli 2025.
Petugas menangkap FD, laki-laki berusia 26 tahun asal Desa Rainawe, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, dan SN, perempuan berusia 35 tahun yang tinggal di Dusun Trembelang, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Tim gabungan dari Polres Tanah Bumbu dan Polres Paser berhasil meringkus keduanya sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Sultan Adam, Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Belengkong, Kabupaten Paser.
Pada hari yang sama pukul 13.00 WITA, tim Resmob menemukan mobil yang menjadi objek penggelapan di Desa Mangka, Kecamatan Sengayam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mobil Honda Jazz warna merah itu milik anak dari pelapor, seorang ibu rumah tangga bernama IS asal Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
IS melaporkan kejadian itu setelah SN, mantan istri anaknya, meminjam mobil pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 11.00 WITA dengan alasan ingin menjenguk anaknya yang sedang ditahan di Rutan. Namun, setelah beberapa hari, SN tidak mengembalikan mobil seperti yang dijanjikan. IS telah mencoba menghubungi SN berkali-kali, namun hanya mendapat alasan dan akhirnya SN tidak bisa dihubungi sama sekali. IS merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dan mobil yang menjadi barang bukti. “Kami membawa tersangka dan kendaraan tersebut ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus berlangsung,” jelas Supriyo.












