Tanah Laut, bacakabar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menangkap seorang pria berinisial MA (31) karena diduga mengedarkan sabu di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kamis siang (24/7/2025).
Petugas meringkus MA di pinggir Jalan Raya Kandangan Baru RT.003 RW.001. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,18 gram kotor dan 1,78 gram bersih dalam penggeledahan yang disaksikan warga.
IPTU Ferry Kurniawan Goenawi, S.AP., M.A., M.H., Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan MA di sekitar lokasi.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima informasi dari warga. MA kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Ferry.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkoba.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut,” tegas IPTU Ferry.
Polisi menjerat MA dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku.
IPTU Ferry mengajak masyarakat agar terus aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika. “Kami butuh peran serta warga. Jangan ragu melapor bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba di sekitar,” ujarnya.












