Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Perda BPD, Fraksi PAN Minta Minimal Satu Perempuan di BPD

×

DPRD Tanah Bumbu Bahas Perda BPD, Fraksi PAN Minta Minimal Satu Perempuan di BPD

Sebarkan artikel ini
Andi Rustianto pidato di rapat DPRD.
Andi Rustianto, juru bicara Fraksi PAN DPRD Tanah Bumbu, saat menyampaikan pemandangan umum terkait Raperda perubahan Perda BPD.(Foto: Barlis/bacakabar).

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna, Senin (22/6/2026). Agenda utamanya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD H. Syabani Rasul, didampingi Ketua DPRD Andrean Atma Maulani. Turut hadir anggota dan sekretariat dewan.

Dari pihak eksekutif, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Bupati Andi Rudi Latif, Forkopimda, dan sejumlah kepala SKPD.

Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Andi Rustianto, menyampaikan pandangan fraksi terhadap Raperda tersebut. Ada tiga poin utama yang mereka soroti.

Pertama, soal keterwakilan perempuan. Fraksi PAN mendorong agar dalam Perda ini diatur secara tegas minimal satu anggota BPD di setiap desa diperuntukkan bagi perempuan.

Mereka ingin anggota itu dipilih langsung oleh warga dan bertugas mengawal program-program pemberdayaan perempuan, kesehatan ibu dan anak, penanganan stunting, posyandu, hingga pelatihan ekonomi kreatif untuk kelompok wanita tani dan PKK.

Kedua, terkait masa jabatan yang diusulkan diperpanjang menjadi delapan tahun. Fraksi PAN menilai konsekuensinya, anggota BPD harus makin profesional.

Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah menyediakan bimbingan teknis dan pelatihan berkala. Agar anggota BPD paham soal legislasi desa, pengawasan APBD, dan cara menyerap aspirasi warga.

Ketiga, Fraksi PAN juga mendorong adanya pelatihan khusus untuk anggota BPD. Mulai dari penyusunan peraturan desa, advokasi anggaran, hingga public speaking. Tujuannya, agar anggota BPD tidak ragu menyuarakan pendapat di forum resmi.

“Demokrasi desa yang sejati adalah demokrasi yang inklusif, yang mendengar suara wilayah, menghargai kearifan lokal, dan memberikan ruang setara bagi kaum perempuan untuk ikut menentukan arah pembangunan,” ujar Andi Rustianto mengakhiri pandangannya.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Libatkan 20 KSM, Fokuskan Pengelolaan Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *