BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk mendengar jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi soal Raperda perubahan Perda BPD, Selasa (23/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Syabani Rasul. Hadir anggota DPRD, Forkopimda, serta kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Sambutan Bupati disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, Putu Wisnu Wardhana. Pemerintah menyebut perubahan Perda ini perlu dilakukan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Regulasi daerah harus sejalan dengan aturan terbaru. Ini penting untuk memperkuat posisi BPD di desa,” ujar Putu Wisnu.
Dua poin utama yang jadi sorotan adalah masa jabatan anggota BPD yang diusulkan menjadi delapan tahun dan keterwakilan perempuan. Pemerintah menilai masa jabatan lebih panjang akan memberi ruang bagi anggota BPD untuk bekerja lebih maksimal. Sedangkan keterwakilan perempuan, kata dia, bukan sekadar pelengkap.
“Perempuan harus terlibat. Bukan formalitas, tapi kebutuhan agar kebijakan desa lebih inklusif,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga berjanji meningkatkan kapasitas anggota BPD lewat pelatihan dan bimbingan teknis. Mulai dari penyusunan peraturan desa, pengawasan anggaran, hingga cara menyerap aspirasi warga.
Yang tak kalah penting, Raperda ini juga mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi anggota BPD. Ini bentuk perlindungan bagi mereka yang bertugas di desa.












