SUBANG — Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Subang berhasil diungkap. Polres Subang menangkap sembilan pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor milik warga.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan di berbagai kecamatan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Dony, Kamis (12/3/2026).
Beberapa wilayah yang menjadi lokasi aksi para pelaku di antaranya Pusakanagara, Sagalaherang, Cikaum, Purwadadi, dan Sukasari.
Menurut Kapolres, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor yang mencuri motor hingga joki yang membawa kendaraan hasil curian.
“Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di area permukiman pada malam hingga dini hari saat situasi sepi,” ujarnya.
Para pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak dengan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 21 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, seperti kunci letter T, mata kunci astag, kunci motor modifikasi, serta obeng.
Polres Subang masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga menerima dan memperjualbelikan sepeda motor hasil curian tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan.












