Hulu Sungai Utara

Polres HSU Sita 98,78 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam 4 Jam

×

Polres HSU Sita 98,78 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam 4 Jam

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI — Polisi mengamankan dua pria setelah mengungkap dugaan peredaran sabu seberat 98,78 gram di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Kedua pria itu berinisial SUMA HENDAR alias Suma (49) dan SURYANADI alias Andut. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Kamis (8/10/2026) dengan selang waktu sekitar empat jam.

Suma lebih dulu diamankan sekitar pukul 15.15 WITA di Jalan H. Abd. Hamidan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Saat hendak diamankan, Suma disebut membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Petugas kemudian memeriksa bungkusan yang dibungkus kantong plastik hitam dan dilakban bening tersebut.

Di dalamnya ditemukan satu paket yang diduga sabu dalam plastik klip transparan. Paket itu memiliki berat kotor 100 gram dan berat bersih 98,78 gram.

Dari penindakan tersebut, polisi turut menyita dua telepon genggam, Samsung Galaxy A04e dan OPPO A12, serta sepeda motor Suzuki Shogun warna biru.

Dalam pemeriksaan awal, Suma disebut mengaku mengambil paket tersebut atas permintaan Andut. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Andut.

Andut akhirnya diamankan sekitar pukul 19.40 WITA di sebuah rumah di Desa Padang Basar, Kecamatan Amuntai Utara.

Dari lokasi itu, polisi menyita satu telepon genggam warna hitam metalik, uang tunai Rp70.000, dan sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.

Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep HZ mengatakan penyidik masih mendalami peran kedua pria tersebut, termasuk menelusuri asal-usul paket yang diduga sabu.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak serta menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut,” kata Asep.

Baca Juga  Polres HSU Jalani Tadarus Al-Qur’an Virtual dengan Mabes Polri, Penguatan Spiritual Personel Digencarkan

Penyidik telah melakukan pengujian awal menggunakan tes kit, memeriksa saksi dan kedua terduga, serta melaksanakan gelar perkara.

Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *