Hulu Sungai Utara

Polisi Tangkap Pria 57 Tahun di HSU, 70 Paket Sabu Disita

×

Polisi Tangkap Pria 57 Tahun di HSU, 70 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI – Satpolairud Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menangkap pria berinisial A alias HB (57) di Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang. Pria tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan warga setempat itu, polisi menyita 70 paket sabu dengan berat bersih 2 gram dan berat kotor sekitar 16 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada 4 November 2026 sekitar pukul 19.40 Wita. Petugas kemudian menggeledah sejumlah lokasi penyimpanan sekitar pukul 20.00 Wita.

Penggeledahan dilakukan di dompet kecil, lemari, hingga kantong celana pendek yang dikenakan terduga pelaku. Proses tersebut disaksikan Ketua RT setempat.

Polisi menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip transparan dengan ukuran dan berat bervariasi.

Selain sabu, petugas menyita satu lemari kecil, delapan pipet kaca, tiga dompet kecil, dan sekitar 200 plastik klip transparan.

Barang bukti lainnya berupa satu celana pendek merek Tactical warna abu-abu, uang tunai dalam berbagai pecahan, satu telepon genggam Nokia warna hitam beserta kartu SIM, serta satu sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan peredaran narkotika, termasuk di kawasan perairan.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur, termasuk di kawasan perairan dan desa-desa yang berada di sepanjang aliran sungai,” ujarnya.

A alias HB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan Satpolairud Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Proyek Jembatan Semayap Sempat Dihentikan Warga, Mediasi Capai Kesepakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *