KOTABARU — DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2026).
Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, menghadiri rapat tersebut.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Murdianto, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok disebut menjadi landasan hukum untuk mengatur perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan bebas asap rokok.
Sementara Raperda Pengelolaan BUMD disusun untuk mengatur tata kelola perusahaan milik daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Murdianto.
Pemerintah daerah kemudian meminta perangkat daerah terkait menyiapkan sosialisasi serta petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis penerapan kedua regulasi tersebut.












