Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Bantul

Polres Bantul Imbau Penghobi Layang-layang Waspadai Bahaya Benang di Jalan Raya

×

Polres Bantul Imbau Penghobi Layang-layang Waspadai Bahaya Benang di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Penghobi layang-layang menerbangkan layangan di lapangan terbuka saat musim kemarau, Sabtu (19/7/2027). Polres Bantul mengimbau agar tidak bermain di area berisiko tinggi seperti jalan raya dan dekat kabel listrik.
Penghobi layang-layang menerbangkan layangan di lapangan terbuka saat musim kemarau, Sabtu (19/7/2027). Polres Bantul mengimbau agar tidak bermain di area berisiko tinggi seperti jalan raya dan dekat kabel listrik.

Bantul, bacakabar – Polres Bantul mengimbau masyarakat, khususnya penghobi layang-layang, agar memperhatikan lokasi bermain demi keselamatan bersama. Musim kemarau yang disertai angin kencang memang menjadi momen favorit menerbangkan layangan, namun sering menimbulkan risiko, terutama di jalan raya.

“Kami minta masyarakat bermain di tempat aman, jauh dari jalan raya dan keramaian,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Sabtu (19/7/2027).

Imbauan ini merespons unggahan di media sosial Info Cegatan Jogja (ICJ), yang melaporkan seorang pengendara sepeda motor terluka di bagian leher akibat benang layangan di kawasan Gambiran, Kota Jogja.

Jeffry mengatakan, meski belum ada laporan resmi masuk, pihaknya tetap menaruh perhatian khusus terhadap kasus semacam ini. “Benang layang-layang bisa melukai bahkan membahayakan nyawa pengguna jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga diminta menghindari bermain layang-layang di dekat jaringan listrik karena berisiko menimbulkan korsleting.

“Jika bermain di lokasi aman seperti Kebonagung, Imogiri, warga bisa menikmati hobi tanpa membahayakan, bahkan berdampak positif pada perekonomian sekitar,” jelas Jeffry.

Pemkab Bantul sendiri mendukung kegiatan ini dengan rutin menggelar Jogja International Kite Festival (JIKF). Tahun ini, festival akan berlangsung di Pantai Parangkusumo, Kretek, pada 26–27 Juli 2025.

Jeffry mengingatkan, bermain layangan sembarangan hingga membahayakan orang lain bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“Ancamannya berat. Kami minta peran orang tua juga ikut mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya.

Baca Juga  Operasi Patuh Progo 2025 di Bantul Berakhir, Ribuan Pelanggar Terjaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *