BANTUL — Tempat pengepul barang bekas di Dusun Surobayan, Argomulyo, Sedayu, Bantul, ternyata jadi lokasi penjualan minuman keras ilegal. Polisi menggerebeknya, Rabu (17/6/2026) malam.
Polsek Sedayu bergerak setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi miras di lokasi pengepulan barang bekas tersebut.
Kapolsek Sedayu memimpin langsung operasi penindakan ini. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (50), pemilik usaha sekaligus penjual miras tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas lalu mendatangi lokasi dan melakukan operasi tangkap tangan.
Pemilik usaha rongsokan yang berstatus buruh itu ternyata sudah menjual miras selama hampir satu bulan. Modus ini digunakan untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa botol miras siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang bekas.
Polisi menyita tujuh botol bir Singaraja, tiga botol anggur merah, dan satu botol anggur kolesom.
SS dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sedayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah memberikan pembinaan khusus kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Rita.












