Bantul

Pria di Bantul Diduga Curi 73 Perangkat Internet, Kerugian Rp70,6 Juta

×

Pria di Bantul Diduga Curi 73 Perangkat Internet, Kerugian Rp70,6 Juta

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Polisi mengamankan pria berinisial HD (21), yang diduga mencuri 73 perangkat internet milik sebuah perusahaan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp70,6 juta.

Barang yang diduga dicuri terdiri dari 42 unit modem Huawei, 19 unit modem ZTE, dan 12 unit set top box (STB) Jiuzhou 4K.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah perusahaan di Jalan Kranginan Nomor 8, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan, Bantul.

“Awalnya, saat saksi hendak memulai aktivitas kerja, diketahui sejumlah barang yang sebelumnya disimpan di gudang perusahaan sudah tidak ada,” kata Rita, Selasa (15/9/2026).

Barang yang hilang berupa 42 unit modem internet merek Huawei, 12 unit STB merek Jiuzhou 4K, serta 19 unit modem merek ZTE. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp70.600.000.

Saksi kemudian melaporkan hilangnya barang tersebut kepada pelapor. Laporan selanjutnya diteruskan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa pelapor dan saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses tersebut, petugas mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (15/9), Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan pelaku berinisial HD. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah modem dan STB tersebut,” ujar Rita.

HD, warga Banguntapan, Bantul, kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu celana pendek jeans warna biru, satu kaos warna hitam abu-abu hijau, satu jaket parasut warna hitam, serta satu flashdisk berisi rekaman saat kejadian.

Baca Juga  Remaja di Bantul Alami Patah Tulang, Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak Berkendara

“Pelaku juga sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi selanjutnya melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul.

“HD diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *