BANTUL – Polisi mengamankan 406 botol minuman keras (miras) dari 14 lokasi di Kabupaten Bantul selama razia yang digelar 14-20 September 2026. Barang bukti yang diamankan terdiri dari miras pabrikan, oplosan hingga Ciu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan dilakukan jajaran Polres Bantul dan polsek setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran miras tanpa izin.
“Selama rangkaian kegiatan, petugas melakukan penindakan di 14 lokasi dan mengamankan sebanyak 406 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis,” kata Rita, Senin (21/9/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada 14 September di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan. Polisi mengamankan 37 botol miras jenis AL dari MR (32).
Sehari kemudian, 18 botol miras jenis AL diamankan dari IS (34) di Jalan Bulak Sawah, Dusun Neco, Sabdodadi, Bantul. Pada hari yang sama, Polsek Pleret mengamankan 15 botol miras oplosan dari A (27) di kawasan timur Stadion Sultan Agung.
Pada 16 September, polisi kembali mengamankan 11 botol miras jenis AL dari AR (29) di Jalan Imogiri Barat, Dusun Gandok, Bangunharjo, Sewon. Di hari yang sama, Polsek Pundong menyita 12 botol miras dari YH (31) di Dusun Baran, Srihardono, Pundong.
Berikutnya, pada 18 September, sebanyak 18 botol miras jenis AL diamankan dari PB (24) di Jalan Bulak Sawah, Dusun Balong, Timbulharjo, Sewon.
Rangkaian penindakan berlanjut pada 19 September di beberapa lokasi. Di Kampung Sonopakis Lor, Ngestiharjo, Kasihan, polisi mengamankan 40 botol miras dari YS (29).
Di Dusun Banyon, Pendowoharjo, Sewon, petugas mengamankan tujuh botol miras oplosan jenis AL dari FS (25). Sementara di halaman Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, polisi menyita 17 botol miras jenis AL dari RS (46).
Pada malam harinya, razia di Outlet 23, Tamantirto, Kasihan, menghasilkan 75 botol miras berbagai merek dari RAM (24).
Pada 20 September, Polsek Pandak mengamankan tujuh botol miras oplosan jenis AL dari SH di Dusun Jigudan, Wijirejo, Pandak.
Di kawasan Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga membawa dan menjual Ciu, yakni NE (22), DPN (21), DGDP (23), AP (26), dan YJP (26).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu mobil yang digunakan membawa miras serta Ciu sebanyak enam dus dengan total 108 botol. Barang bukti itu terdiri dari tiga dus Ciu ukuran 1,5 liter yang masing-masing berisi 12 botol dan tiga dus Ciu ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi 24 botol.
Masih pada 20 September, Sat Samapta Polres Bantul yang melakukan pengamanan kegiatan Hari Jadi Komunitas Jogja CB Bikers ke-23 di Stadion Sultan Agung menemukan transaksi miras di sekitar 300 meter dari pintu utama stadion. Polisi mengamankan 10 botol Arak Bali dari BM (25).
Penindakan kembali dilakukan sekitar 500 meter dari pintu utama stadion ke arah timur. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 19 botol Arak Bali dan 12 botol Ciu Bekonang atau total 31 botol dari NDS (24).
Rita mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan di masing-masing kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut.












