Martapura, bacakabar – Polisi menangkap enam pria yang diduga mengeroyok hingga menewaskan MR (34), warga Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru. Warga menemukan jasad MR mengapung di Sungai Martapura, Desa Sungai Kitano, Martapura Timur, pada Senin pagi, 21 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WITA.
Keluarga korban mencurigai kematian MR tidak wajar dan langsung melapor ke Polsek Martapura Timur. Polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar segera menyelidiki. Petugas memeriksa saksi dan menggelar olah TKP.
Petugas menemukan fakta bahwa korban sempat terlibat perkelahian di bawah jembatan Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, dengan beberapa pria. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap enam pelaku: KH (50), AH (19), GM (33), MF (36), MR (38), dan IB (45).
“Korban sempat menuduh mereka mencuri ponsel dan kunci motor. Ucapan kasar korban membuat para pelaku tersulut emosi, apalagi mereka mengaku sedang mabuk minuman keras jenis gaduk,” kata Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Jumat (25/7/2025).
Polisi juga menyita barang bukti, yaitu pakaian korban, sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam, handphone Infinix, tas selempang, helm, joran pancing, sandal, charger, dan uang tunai Rp70.000.
“Kami sudah menahan keenam tersangka. Mereka mengakui perbuatannya dan akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi cepat selama proses penyelidikan berlangsung.












