Tanah Laut, bacakabar – Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Tanah Laut, Agib Eko Prastyo, menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (SK Menkumham) Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 kepada Kepala Badan Kesbangpol Tanah Laut yang diwakili oleh Paimin, S.Hut.
Agib menegaskan bahwa SK tersebut menjadi bukti resmi pengesahan PSHT sebagai organisasi berbadan hukum yang sah di bawah kepemimpinannya. Ia hadir bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi dan jajaran pengurus PSHT Tanah Laut.
“Kami datang untuk menunjukkan legalitas PSHT yang kini telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Ini komitmen kami untuk membangun pencak silat yang tertib, sah, dan solid,” tegas Agib.
Ia mengajak seluruh anggota dan komunitas pencak silat untuk bersatu memperkuat organisasi dan menjadikan PSHT sebagai teladan dalam pembinaan karakter serta prestasi di Tanah Laut.
“PSHT bukan hanya organisasi silat, tapi wadah pembinaan mental, disiplin, dan persaudaraan. Saya ingin PSHT kembali jaya seperti dulu, kuat secara hukum dan bermartabat dalam ajaran,” ujarnya penuh semangat.
Paimin menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi komitmen PSHT Tanah Laut dalam menjaga sinergi dengan pemerintah. Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung perkembangan pencak silat yang sehat dan legal di wilayah Tanah Laut.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat persaudaraan. Kedua belah pihak sepakat mempererat sinergi demi kemajuan pencak silat dan pembinaan generasi muda yang positif di Kabupaten Tanah Laut.












