Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Takisung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, warga Desa Tabanio.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Jalan SMKN 1 Perikanan Takisung, RT 001 RW 001, Desa Takisung, Minggu (22/2/2026), setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan observasi dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor 264,02 gram atau berat bersih 260,48 gram.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H.U MTP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan pidana terbaru.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tanah Laut dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.












