Surabaya – Aparat Kepolisian unit Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu di depan SPBU Banjar Sugihan, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan, perkelahian yang melibatkan kelompok pesilat hingga menyebabkan sejumlah korban terluka terjadi saat konvoi sekelompok pesilat pada Kamis, (6/2/2025), sekitar pukul 01.00 WIB dari arah Gresik yang melewati depan SPBU Banjar Sugihan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan investigasi Kepolisian, yang menjadi tersangka utama adalah DEH (20) dari Jalan Tengger Raya 4, Surabaya dan MS (20) dari Jalan Banjar Sugihan 1, Surabaya. Sementara satu tersangka lainnya adalah RAR, yang masih di bawah umur, juga berasal dari Surabaya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pengeroyokan tersebut ditujukan kepada korban NI (20) dari Dusun Tarokan, Kabupaten Kediri.
Peristiwa pengeroyokan bermula ketika rombongan kelompok pesilat PSHW melakukan konvoi dengan sekitar 100 motor dari Gresik memasuki wilayah Surabaya sekitar pukul 00.57 WIB, mereka melewati warkop pada saat itu juga rombongan PSHW tersebut berpapasan dengan kelompok PSHT.
Rombongan PSHW diduga terprovokasi oleh oknum PSHT yang ada di warkop tersebut, dan mulai melempari batu ke arah mereka.
Setelah mendengar insiden di warkop malam itu, warga PSHT Banjarsugihan bersiap untuk melindungi kawasan Banjarsugihan dengan berkumpul di sekitar tugu PSHT di Kelurahan Banjarsugihan, Tandes, Surabaya.
“Begitu rombongan melewati depan paket kilat Banjarsugihan, oknum PSHT yang sudah bersiaga mengejar dan mengeroyok korban dari PSHW yang tertinggal di belakang” kata AKBP Aris, Selasa (11/2/2025).
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya. Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap dan salah satunya masih anak-anak. Selain ketiga pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, enam potong batu batako, sebuah helm yang pecah, pakaian yang dikenakan pelaku saat pengeroyokan, serta sepeda motor yang digunakan oleh DEH, yaitu Honda Beat dengan Nomor Polisi L 5202 ST.












