Bacakabar.id, BATULICIN – Kepolisian Resor Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang tersangka selaku kepala cabang sebuah perusahaan “Finance” karena menggelapkan mobil milik kantornya di Batulicin.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. Ibrahim Made Rasa mengatakan, tersangka Ari Fazri (34) warga Bontang Selatan, Kalimantan Timur menggunakan wewenangan sebagai kepala cabang perusahaan “Finance di Tanah Bumbu.
“Setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan PT. SMART MULTI FINANCE kami langsung melakukan penangkapan di rumahnya, Jum’at, (18/11/2022) giat Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang diback up Unit Jatanras Polresta Samarinda,” ujar Made kepada bacakabar.id Sabtu, (19/11/2022).
Terlapor sebagai kepala cabang perusahaan itu mengadaikan mobil operasional kantor yakni; Daihatsu Xenia Nopol B 1950 JFI kepada warga di Jalan Mustika kelurahan Kampung baru, Kecamatan Simpang Empat yang beenama Rahman senilai Rp 30 juta rupiah.
Awal mulanya terlapor sudah tidak masuk kantor sejak hari Senin dan kemudian dihubungi lewat telepon namun tidak aktif, lalu pelapor bersama saksi mendatangi rumah kontrakannya, dan terlapor sudah tidak ada.
Selanjutnya pelapor bersama saksi mencari informasi melalui jasa travel dan didapatkan informasi pada hari Selasa, 01 November 2022 sekira pukul 13.00 Wita yang bersangkutan memesan mobil travel untuk perjalanan menuju ke Samarinda.
Kemudian pelapor mencari keberadaan mobil operasional kantor yang di dapati mobil tersebut telah digadaikan.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 218 juta rupiah.
“Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Jabatan, dan ancaman hukuman maksimal penjara selama lima tahun.” Pungkas Made. (Red)












