Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Bumbu

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Berencana di Kelayan B

×

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Berencana di Kelayan B

Sebarkan artikel ini
Saat rekonstruksi pembunuhan terhadap Busnawi (40) di Mapolsek Banjarmasin Selatan Rabu, (4/10/2023).

Banjarmasin – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan berencana terhadap Busnawi (40) pada beberapa waktu lalu di ýJalan Kelayan B Gg.12 RT.19, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan ini, menghadirkan pelaku MS (38) dan saksi – saksi yang berada di TKP saat kejadian pembunuhan tersebut.

Sebanyak 13 adegan yang diperagakan oleh pelaku MS (38) dari awal sebelum pembunuhan, sampai saat menghabisi nyawa Busnawi.

“Total secara keseluruhan ada 13 adegan yang diperagakan pelaku, sedangkan pembunuhan tersebut ada diadegan 12,” ujar Kanit Reskrim Iptu Sudirno kepada awak media ini Rabu, (4/10/2023).

Sedangkan untuk motif pembunuhan tersebut menurut Sudirno, lantaran sudah ada permasalahan antara korban dan pelaku.

Pelaku MS sempat mendatangi rumah korban untuk meminta damai, atas permasalahan yang terjadi diantara mereka.

“Pelaku mengaku pada saat itu dirinya mendatangi ke rumah korban untuk berdamai, namun saat itu pelaku dan korban yang sama-sama membawa senjata tajam dan dalam pengaruh miras, maka terjadilah pembunuhan di lokasi kejadian,” bebernya.

Saat ditanya adanya unsur pembunuhan berencana, menurut Sudirno pihaknya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Rekonstruksi yang kita gelar hari ini untuk mensinkronkan keterangan dari para saksi maupun keterangan pelaku,” pungkas Sudirno.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menghabisi nyawa seseorang. (Fr)

Baca Juga  Polisi Gerebek Outlet Miras Ilegal di Bantul, 60 Botol Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *