Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu

×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu dan ekstasi dalam pengungkapan jaringan narkoba di pesisir sungai Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran sabu dan ekstasi di kawasan pesisir sungai.

BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan pesisir sungai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin, termasuk kawasan perairan.

“Pengungkapan jaringan narkoba ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin, termasuk di kawasan pesisir sungai,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu serta 1.670 butir pil ekstasi dari para pelaku.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MA di kawasan Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam. Saat itu, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial M di kawasan pesisir Sungai Banyiur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman M, dan polisi kembali menemukan 78 paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,6 gram.

Berdasarkan keterangan M, barang tersebut diketahui milik A (47), warga Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Polisi kemudian menangkap A pada Selasa (17/3/2026).

Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan DIFS (47) di kawasan Jalan AES Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan DIFS, polisi menyita 3 paket sabu seberat 1,91 gram, 20 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2.006,44 gram, serta 1.670 butir pil ekstasi berlogo Singapura dengan berat 647,84 gram.

Polisi menyebut seluruh barang bukti diduga siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

“Dari pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba,” kata Timbul.

Baca Juga  Polres Tabalong Amankan Dua Pria Diduga Nyabu di Pasar Tanjung

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *