Tanah Bumbu – Polisi mengamankan seorang perempuan asal Tarakan, Kalimantan Barat dengan dugaan melakukan penipuan bermodus menawarkan jasa travel perjalanan wisata.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan diduga pelaku adalah berinisial MDK berdasarkan KTP warga Desa Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara dengan janji bisa memberangkatkan tour wisata.
Jonser menyebut kejadian berawal pada Rabu, 03 Mei lalu, korban menghubungi temannya yakni dr. AR menanyakan rekomendasi jasa travel. Kemudian dr. AR memberikan nomor korban ke pihak travel tersebut.
Selanjutnya pihak travel menghubungi nomor WhatsApp korban yang tinggal di Jalan Transmigrasi, Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat yang kemudian disepakati biaya jasa travel senilai Rp 3.520,00 per orang.
“Diduga pelaku meminta uang DP sebesar Rp 6 juta yang di transfer korban ke rekening Bank BRI, atas nama Dawin Firdaus,” ujar Jonser.
Dikatakannya, sisa pembayaran dibayarkan korban secara bertahap dengan total Rp.129.470.000,- merasa tidak puas dengan layanan travel tersebut sehingga korban melaporkan perkaranya ke Mapolres Tanah Bumbu.
Atas laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu IPDA AGUS SUJARWO, S. Sos mengamankan MDK di Jalan Rinjani Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten , Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at, (24/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Terhadapnya akan dijerat pasal Pasal 378 KUHP, yang kini masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan. (Bar)