Tanah Bumbu

Warga Dadap Kusan Raya Minta Kades Zulkarnain Diberhentikan

×

Warga Dadap Kusan Raya Minta Kades Zulkarnain Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU – Warga Desa Dadap Kusan Raya, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, meminta Kepala Desa Zulkarnain diberhentikan dari jabatannya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Teluk Kepayang, Polsek Teluk Kepayang, Koramil Teluk Kepayang, Pemerintah Desa Dadap Kusan Raya dan perwakilan masyarakat, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu H. Hobi Rahman di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu. RDP awalnya digelar untuk membahas aspirasi warga terkait kegiatan dan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya.

Dalam rapat tersebut, juru bicara masyarakat Muhammad Yasin menyampaikan permintaan agar Zulkarnain diberhentikan sebagai kepala desa. Permintaan itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya Bupati Andi Rudi Latif.

Yasin menyebut sejumlah alasan yang menjadi dasar permintaan tersebut. Di antaranya, Zulkarnain disebut tidak berdomisili di Desa Dadap Kusan Raya dan dinilai tidak aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Warga juga menilai kepala desa kurang memperhatikan masyarakat. Selain itu, mereka menyebut sekitar 90 persen perangkat desa tidak berdomisili dan tidak aktif di Desa Dadap Kusan Raya.

Persoalan lain yang disampaikan warga berkaitan dengan aset desa yang disebut tidak dapat digunakan masyarakat.

“Dengan tidak aktifnya roda pelayanan, kami meminta agar pihak Inspektorat melakukan audit laporan kegiatan selama dua periode berjalan,” kata Yasin.

Menanggapi permintaan tersebut, pimpinan rapat menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh bupati/wali kota sesuai ketentuan.

Kepala DPMD Tanah Bumbu Samsir juga menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa. Di antaranya berakhirnya masa jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, melanggar larangan bagi kepala desa, tidak melaksanakan kewajiban, serta kondisi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Giliran Warga Batulicin Diciduk Polisi, Karena diduga Pengedar Sabu

Samsir juga menyebut kepala desa dapat diberhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau lebih, serta karena sakit berat atau berhalangan tetap yang menyebabkan tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan.

Dalam hasil rapat, pimpinan rapat merekomendasikan kepada dinas terkait agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya menjalankan dan meningkatkan roda pemerintahan desa mulai November 2026 sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu.

Rekomendasi tersebut juga memuat permintaan agar kepala desa bertempat tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya serta kepala desa bersama aparatur desa aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai hari kerja yang berlaku di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

Selain itu, mobil operasional desa diminta selalu tersedia sehingga dapat digunakan masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *