Tabalong — Kepolisian mulai menemukan titik terang dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial RS (23) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam perkara yang sama, satu korban lain berinisial AZ (19) dilaporkan mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) dini hari di halaman sebuah sekolah dasar yang berada di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno mengatakan, penyidik Satreskrim telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengidentifikasi beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa ini,” ujar Joko, Senin (26/1/2026).
Upaya penelusuran kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang dicurigai berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Kendaraan itu berhasil dihentikan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di kawasan SPBU Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Petugas selanjutnya membawa para penumpang kendaraan tersebut ke Mapolres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari proses pendalaman, polisi mengamankan dua orang terduga, yakni MR alias RG (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga dan berdomisili di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Menurut Joko, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga dalam peristiwa yang menewaskan RS tersebut.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Peran dan kronologi lengkapnya masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Selain itu, polisi juga masih berupaya menemukan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Penyelidikan terus dikembangkan dengan melengkapi keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya.
Kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, serta menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan dilindungi asas praduga tak bersalah.












